User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada wpdn punya bangunan di luar negeri lalu dijual, penghasilannya kena pph apa?


Jawaban

penghasilannya dianggap sbg penghasilan dari luar negeri, silahkan laporkan di spt tahunan untuk dikenakan tarif umum sesuai ketentuan perpajakan. apabila ada pemotongan pajak di luar negeri, maka bisa jadi kredit pajak pph pasal 24

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F D L K
P᠎ N K D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ Y​ B X F
 
faq/2022/09/30/000194210_1234.txt · Last modified: (external edit)