faq:2022:09:30:000194210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada wpdn punya bangunan di luar negeri lalu dijual, penghasilannya kena pph apa?
Jawaban
penghasilannya dianggap sbg penghasilan dari luar negeri, silahkan laporkan di spt tahunan untuk dikenakan tarif umum sesuai ketentuan perpajakan. apabila ada pemotongan pajak di luar negeri, maka bisa jadi kredit pajak pph pasal 24
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194210_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion