User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Revaluasi aktiva untuk 2015 dan 2016 kok diatur khusus?


Jawaban

Bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V T M V
A L᠎ X N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ H O​ U E
 
faq/2022/09/30/000194194_1234.txt · Last modified: (external edit)