faq:2022:09:30:000194194_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Revaluasi aktiva untuk 2015 dan 2016 kok diatur khusus?
Jawaban
Bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194194_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion