faq:2022:09:30:000194188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan ke kawasan berikat dari tlddp namun barang merupakan milik spln, pembuatan faktur pajaknya bagaimana?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 3a dan ayat 5 PMK-65/2021, bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Jika barang tsb milik spln, maka wp sebagai penjual membuat fp atas nama spln sebagai pembeli. karena pemasukan barang ke kb bukan merupakan penyerahan, maka tdk dibuatkan fp antara wp dgn pengusaha kb atau pdkb sbg pembeli.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion