Tanya
Selamat siang kring pajak, izin bertanya 1. PPN apabila terdapat perkebunan yang diambil alih oleh pemerintah untuk pembangunan rel kereta api, apakah atas ganti rugi yang dibayar pemerintah terutang ppn? 2. PPh apabila pemegang saham meminjam uang perusahaan, apakah atas pinjaman tersebut dikenakan bunga? Apabila pinjaman yang diberikan tanpa bunga, apa dampaknya? terimakasih banyak sebelumnya
Jawaban
1. apabila pihak yang menyerahkan tanah PKP, maka terutang PPN. untuk pengadaan tanah yang mungut bukan IP namun PKP penjual. 2. untuk pengenaan bunga dikembalikan kepada proses bisnis perusahaan, apabila tidak ada bunga harus dipastikan dulu transaksi pinjaman memenuhi ketentuan pasal 12 PP 94 tahun 2010, jika tidak memenuhi ketentuan tsb maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion