User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email) mohon dibantu pencerahannya mengenai adanya perubahan peraturan PPN dari Per 03 ke Per 011 kami dari Perusahaan PPN Terpusat, terdaftar di KPP PMB, dan tidak ada transaksi BKP di kawasan tertentu. mohon dibantu dengan adanya beberapa pertanyaan: jika ada transaksi dengan vendor pada bulan Agustus dan sudah mengeluarkan Faktur Pajak Normal 010 di bulan Agustus dengan alamat Cabang A ternyata ada salah transaksi seharusnya ke alamat cabang B, lalu vendor sudah menerbitkan Faktur Pajak pengganti 011 dibulan September dengan alamat B apakah bisa di kami terima dan dikreditkan? ataukan vendor harus mengeluarkan Faktur Pajak 011 dengan Alamat PPN pemusatan?


Jawaban

berarti FP normal yang diterbitkan belum memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 6 Per-03/2022 ya. Wp bisa diarahkan untuk membuat FP Pengganti sesuai Per-11/2022, jika cabang tidak berada di kawasan tertentu maka alamat diisi sesuai alamat pusatnya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ R Q A B
E X G᠎ R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P N N J
 
faq/2022/09/30/000194184_1234.txt · Last modified: (external edit)