User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, mau tanya apabila kita beli reksadana baik di b*reksa, b*bit kalo ada keuntungan apa merupakan objek pajak? Apabila rugi apa bisa menjadi biaya? Semisal untung dr penjualan. Saat kita setor reksadana melalui aplikasi b*ar*ksa 10jt, kemudian nilainya menjadi 12jt. Saat 12jt tsb, kita jual. Maka ada untung 2jt. Gimana? Di webnya dijelaskan bahwa untung tsb bukan objek pajak UU PPh 4(3) huruf i


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ Q L S​ H
D O᠎ U T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D​ I E​ Z
 
faq/2022/09/30/000194155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1