faq:2022:09:30:000194155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, mau tanya apabila kita beli reksadana baik di b*reksa, b*bit kalo ada keuntungan apa merupakan objek pajak? Apabila rugi apa bisa menjadi biaya? Semisal untung dr penjualan. Saat kita setor reksadana melalui aplikasi b*ar*ksa 10jt, kemudian nilainya menjadi 12jt. Saat 12jt tsb, kita jual. Maka ada untung 2jt. Gimana? Di webnya dijelaskan bahwa untung tsb bukan objek pajak UU PPh 4(3) huruf i
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194155_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion