Tanya
kalau pkp ada perubahan nama dan nomer npwp per 1 september 2022, dia meretur pada bulan september dengan faktur acuan tahun 2021, apa bisa di nota returnya nama pembeli BKP yang tercantum adalah yang sebelum perubahan sesuai faktur acuan?
Jawaban
Terkait NPWP, apakah yang dimaksud adalah berubah dari 15 digit ke 16 digit? Jika iya, sebenernya dijelaskan di PMK112/ 2022 Pasal 10 ayat 2: “Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023”. Sepanjang efaktur beum mengakomodasi, silakan bisa tetap pake NPWP 15 digit.. Terkait Nama, kalo emang kondisi sebenere returnya terjadi ketika sudah perubahan nama, maka nama di nota retur adalah nama yg baru…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion