faq:2022:09:30:000194138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pembangunan rumah ibadah, kan dibebaskan dari pengenaan PPN. perlu SKB atau tidak?
Jawaban
tidak perlu SKB. Orang atau badan yang melakukan atau yang menerima penyerahan JKP Tertentu ini tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh DJP. (Pasal 12 ayat (1) dan (2) KMK-370/KMK.03/2003).
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion