faq:2022:09:30:000194125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pm 80% pasal 65 PMK-18/2021 itu masukin di spt nya di bagian mana?
Jawaban
dijelaskan di lampiran XVII PMK-18/2021, Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion