faq:2022:09:30:000194120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP A bertransaksi dengan WP B. tapi yang menerbitkan FP adalah WP C, dikarenakan pada invoice nya atas nama WP C. bagaimana ya?
Jawaban
normatif diinformasikan bahwa pihak yang menerbitkan faktur pajak adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. dan pembeli nya adalah sesuai ketentuan definisi pembeli di pasal 1 angka 7 PER 3/2022
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion