Tanya
di PER-14/2022 wapu bisa pake espt 1107 PUT yang lama sampai kapan?
Jawaban
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat tetap menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT dimaksud untuk membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tidak dijelaskan bisa digunakan sampai kapan, akan tetapi Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dimaksud tidak dapat kembali membuat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak sejak beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 dimaksud.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion