faq:2022:09:30:000194109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo jasa freigh forwarding WPLN sweden ada DGT, menggunakan tarif pajak berapa?
Jawaban
Apabila WPLN Badan dan tidak ada BUT di Indonesia, apabila transaksinya merupakan jasa dan jasanya tidak diatur khusus di P3B Indo-Sweden, maka bisa diarahkan ke artikel 7 laba usaha hak pemajakannya ada di Sweden kecuali ada BUT. Perhatikan juga artikel 5 atas pemberian jasa tersebut apakah melewati time test atau tidak apabila berada di Indonesia.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194109_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion