User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194081_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya terkait PPh 26 beserta PPN terutang dengan contoh kasus seperti ini : Perusahaan lokal membeli tiket pesawat melalui perusahaan asal dari China. Perusahaan China tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia, dan memiliki dokumen DGT. Pertanyaan: 1. Menurut P3B Indonesia-China, apakah transaksi tersebut dikenakan PPh 26 dengan tarif 0%? Jika iya, apakah menggunakan dasar pada P3B, Pasal 8 atau Pasal 15. 2. Atas transaksi tersebut apakah dikenakan PPN Jasa Luar Negeri?


Jawaban

terkait pembelian tiket pesawat perusahaan LN apakah ybs bertransaksi dengan perusahaan penerbangan langsung yang mengoperasikan pesawat atau tidak? Jika iya, maka masuk ke pasal 8 p3b indo-china, jika ada dgt maka pajak hanya akan dikenakan di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan (china). Jika perusahaan membeli bukan ke perusahaan penerbangan, misal perusahan distributor tiket yang memang usahanya menjual tiket pesawat, bisa masuk ke pasal 7, Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. o Terkait ppn, cek dahulu memenuhi syarat pemanfatan jkpln tidak

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R R U᠎ F
X T L J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I P X T J
 
faq/2022/09/30/000194081_1234.txt · Last modified: (external edit)