faq:2022:09:29:000217664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita mendapatkan STP lalu mengajukan form C pengurangan/pembatalan STP yang tidak benar, selama proses menunggu permohonan di kabulkan , kami memutusakan untuk membayar denda sesuai yang tertera di STP, lalu jika permohonan dikabulkan apakah bisa melakukan PBK atas denda yang sudah di bayarkan?
Jawaban
Normatif ketentuan pbk
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000217664_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion