User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000217664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita mendapatkan STP lalu mengajukan form C pengurangan/pembatalan STP yang tidak benar, selama proses menunggu permohonan di kabulkan , kami memutusakan untuk membayar denda sesuai yang tertera di STP, lalu jika permohonan dikabulkan apakah bisa melakukan PBK atas denda yang sudah di bayarkan?


Jawaban

Normatif ketentuan pbk

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I S Y B
X X R A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q᠎ D C G
 
faq/2022/09/29/000217664_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)