User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000195650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: https://twitter.com/BayPam9/status/1575332401584418816 Kalau kya gini bisa dibatalkan sepihak saja dari sisi PKP Penjual gak ya mas/mbak, karena lawan transaksi awalnya statusnya PKP menjadi non PKP karena dicabut status PKP-nya, dengan catatan sepanjang atas SPT Masa PPN dilaporkannya FP batal tadi belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP dan transaksinya memang dibatalkan yg didukung dengan bukti/dokumen pembatalan transaksi itu? Atau bagaimana?


Jawaban

iya fp bisa dibatalkan sepihak dr sisi penjual apabila belum dikreditkan oleh pembeli krn tidak memerlukan afirmasi dr pihak pembeli. tp perlu diperhatikan juga apakah sudah ada penyerahan atau belum? kalau sudah ada penyerahan maka tidak bisa dibatalkan fakturnya. bisanya mekanisme retur.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q F Q G
J P J J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ T K I B
 
faq/2022/09/29/000195650_1234.txt · Last modified: (external edit)