Tanya
#11Q: https://twitter.com/BayPam9/status/1575332401584418816 Kalau kya gini bisa dibatalkan sepihak saja dari sisi PKP Penjual gak ya mas/mbak, karena lawan transaksi awalnya statusnya PKP menjadi non PKP karena dicabut status PKP-nya, dengan catatan sepanjang atas SPT Masa PPN dilaporkannya FP batal tadi belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP dan transaksinya memang dibatalkan yg didukung dengan bukti/dokumen pembatalan transaksi itu? Atau bagaimana?
Jawaban
iya fp bisa dibatalkan sepihak dr sisi penjual apabila belum dikreditkan oleh pembeli krn tidak memerlukan afirmasi dr pihak pembeli. tp perlu diperhatikan juga apakah sudah ada penyerahan atau belum? kalau sudah ada penyerahan maka tidak bisa dibatalkan fakturnya. bisanya mekanisme retur.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion