User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000194703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q: mau tanya, jika satu Badan telah dilakukan penyidikan, dan hasil penyidikannya ada SKP dan blm dibayarkan, siapakah yang wajib menanggungnya atas hasil penyidikan tersebut jika badan tsbt sdh tidak aktif lagi. apakah semua yg ada di Akte badan tsbt atau bagaimana


Jawaban

#28A Berdasarkan PMK 189 tahun 2020 pasal 1 angka 5 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sepanjang yang didalam akte masuk ke pengertian ini harusnya semua nya menanggung pajak atas badannya mos

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E B W R
J​ F X M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E U Y B
 
faq/2022/09/29/000194703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)