faq:2022:09:29:000194703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: mau tanya, jika satu Badan telah dilakukan penyidikan, dan hasil penyidikannya ada SKP dan blm dibayarkan, siapakah yang wajib menanggungnya atas hasil penyidikan tersebut jika badan tsbt sdh tidak aktif lagi. apakah semua yg ada di Akte badan tsbt atau bagaimana
Jawaban
#28A Berdasarkan PMK 189 tahun 2020 pasal 1 angka 5 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sepanjang yang didalam akte masuk ke pengertian ini harusnya semua nya menanggung pajak atas badannya mos
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000194703_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion