Tanya
mas/mbak, kalau wp mau bayar kekurangan pps karena sadar akan gagal repatriasi, wp tsb perlu laporan ga mas/mbak? lapornya bagaimana ya? makasih
Jawaban
Secara umum dijelaskan dalam pasal 19 PMK 196/2021. Coba tanya, sudah dapat surat teguran dari KPP? Klo sesuai pasal 19 ayat 3, Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus : menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan. Untuk bentuk SPT Masa PPh Finalnya bisa cek dilampiran “K”. Begitu juga untuk lampiran SPT nya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion