User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000194053_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak, kalau wp mau bayar kekurangan pps karena sadar akan gagal repatriasi, wp tsb perlu laporan ga mas/mbak? lapornya bagaimana ya? makasih


Jawaban

Secara umum dijelaskan dalam pasal 19 PMK 196/2021. Coba tanya, sudah dapat surat teguran dari KPP? Klo sesuai pasal 19 ayat 3, Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus : menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan. Untuk bentuk SPT Masa PPh Finalnya bisa cek dilampiran “K”. Begitu juga untuk lampiran SPT nya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D M T W
E H G L​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O P O J
 
faq/2022/09/29/000194053_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)