faq:2022:09:29:000194024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau faktur pajak melebihi tgl SPPB bisa gak? kata WP ada notif error tapi WP tidak bisa menyebutkan.
Jawaban
Seharusnya bisa. Paling kalau terlambat penerbitan FP-nya dikenai sanksi. Coba gali dulu notifnya seperti apa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000194024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion