User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000194019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“halo @kring_pajak mau tanya kalau pembeli tidak membuat bukti potong pph 22 atas pembelian batubara bagaimana ya prosedurnya nanti? https://twitter.com/hereforsungjin/status/1575381734199529472


Jawaban

PPh pasal 22 atas pembelian batubara tidak ada mekanisme setor sendiri. Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, wajib memungut PPh ps 22 dg membuat bukti pemungutan, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa. Bagi pihak penjual, setiap penghasilan yang diperoleh, nantinya akan masuk ke dalam SPT Tahunan dan dihitung PPh terutang setahunnya, jika memiliki bukti potong/pungut yang tidak final, maka dapat dikreditkan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W I Z Q
K᠎ J᠎ N Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Q S X
 
faq/2022/09/29/000194019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)