Tanya
“halo @kring_pajak mau tanya kalau pembeli tidak membuat bukti potong pph 22 atas pembelian batubara bagaimana ya prosedurnya nanti? https://twitter.com/hereforsungjin/status/1575381734199529472”
Jawaban
PPh pasal 22 atas pembelian batubara tidak ada mekanisme setor sendiri. Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, wajib memungut PPh ps 22 dg membuat bukti pemungutan, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa. Bagi pihak penjual, setiap penghasilan yang diperoleh, nantinya akan masuk ke dalam SPT Tahunan dan dihitung PPh terutang setahunnya, jika memiliki bukti potong/pungut yang tidak final, maka dapat dikreditkan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion