User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000193994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Daluwarsa penagihan itu berapa lama, WP menanyakan STP 2014 atas spt masa tahun pajak 2014, apkah bisa dihapuskan?


Jawaban

Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun dijelaskan di pasal 22 ayat 2 UU 28 2007.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N G K V
V J H P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B​ F Q K
 
faq/2022/09/29/000193994_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)