faq:2022:09:29:000193994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Daluwarsa penagihan itu berapa lama, WP menanyakan STP 2014 atas spt masa tahun pajak 2014, apkah bisa dihapuskan?
Jawaban
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 5 (lima) tahun dijelaskan di pasal 22 ayat 2 UU 28 2007.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000193994_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion