Tanya
mau tanya mengenai contoh 1 bagian A Lampiran 14 PMK 18/2021. Perhitungan 5 tahun jangka waktu pengkreditan pajak masukan dihitung sejak 2021 ya.. Ini mungkin maksudnya terkait Pasal 56 ayat (3) PMK-18/2021 yang ada menyebutkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan kali ya? Sebaiknya dijawab bagaimana ya?
Jawaban
Ini diatur terutama di pasal 56 PMK 18/ 2021, yang bisa terkait jg ke Pasal sebelumnya yakni Pasal 54 dan 55. Pada intinya memang disitu disebutkan: “…sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan..” Artinya kalo pertama kali ngreditin pada masa pajak Jan 21, karna ini wpnya masuk ke pasal 56 ayat 3 yang sampai dengan 5 tahun, haruse Jan 21 sudah dihitung sehingga perhitungan 5 tahunnya adalah Jan 21 sd Des 25. Sepertinya ada kesalahan di bagian contohnya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion