User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000193940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai contoh 1 bagian A Lampiran 14 PMK 18/2021. Perhitungan 5 tahun jangka waktu pengkreditan pajak masukan dihitung sejak 2021 ya.. Ini mungkin maksudnya terkait Pasal 56 ayat (3) PMK-18/2021 yang ada menyebutkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan kali ya? Sebaiknya dijawab bagaimana ya?


Jawaban

Ini diatur terutama di pasal 56 PMK 18/ 2021, yang bisa terkait jg ke Pasal sebelumnya yakni Pasal 54 dan 55. Pada intinya memang disitu disebutkan: “…sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan..” Artinya kalo pertama kali ngreditin pada masa pajak Jan 21, karna ini wpnya masuk ke pasal 56 ayat 3 yang sampai dengan 5 tahun, haruse Jan 21 sudah dihitung sehingga perhitungan 5 tahunnya adalah Jan 21 sd Des 25. Sepertinya ada kesalahan di bagian contohnya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B B T G
X S​ K P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C K V X
 
faq/2022/09/29/000193940_1234.txt · Last modified: (external edit)