User Tools

Site Tools


faq:2022:09:29:000193906_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menghasilkan JKP di Indonesia untuk dimafaatkan di Jerman. Jasa yg diberikan tidak termasuk yg disebutkan di PMK-32. Perlakuannya gimana?


Jawaban

perlakuannya seperti penyerahan JKP dalam negeri ya nan, dibuatkan FP dan dikenakan tarif 11%FP 01 biasa, bukan PEJKP (Pasal 6 ayat 2 yaa PMK-32/2019)

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D O L P
A Q E N​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M​ E L​ X
 
faq/2022/09/29/000193906_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)