faq:2022:09:29:000193906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menghasilkan JKP di Indonesia untuk dimafaatkan di Jerman. Jasa yg diberikan tidak termasuk yg disebutkan di PMK-32. Perlakuannya gimana?
Jawaban
perlakuannya seperti penyerahan JKP dalam negeri ya nan, dibuatkan FP dan dikenakan tarif 11%FP 01 biasa, bukan PEJKP (Pasal 6 ayat 2 yaa PMK-32/2019)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000193906_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion