faq:2022:09:29:000193903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporannya di pasal 17 ayat 9 maksudnya yang melaporkan jadi nya si dealer utama atau gimana mba? ini PPS mas/ mbak, WP nya tetep lapor ya?
Jawaban
kalau untuk laporan realisasi WP tetap lapor sesuai pasal 18 ayat 1 PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000193903_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion