Tanya
mau tanya pasal 9 pmk-68/2022 di huruf a dijelaskan penjual aset kripto wajib membuat fp, lalu di huruf b dijelaskan dok ttn yg dipersamakan dg fp, jadi sebenarnya harus membuat fp atau cukup dg dok ttn yg dipersamakan dg fp ya?
Jawaban
dipastikan dulu untu perdaganggan aset kripto melalui PMSE atau bukan. Jika iya mengacuk ke Pasal 9 huruf c dan d ya wen. Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion