faq:2022:09:29:000193800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP omsetnya sudah melebihi 4,8M sejak 2020. Tapi sampai sekarang belum dikukuhkan. Perlakuan PPN-nya gimana?
Jawaban
WP bisa mengkreditkan 80% dari PK yg seharusnya dipungut. Bisa diinputkan di 1111AB. Untuk batasan kapan dia seharusnya mengukuhkan dan mengkreditkan PM-nya sesuai PMK-197/2013 dan PMK-18/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000193800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion