faq:2022:09:29:000193777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima pesangon dari organisasi internasional yg bukan merupakan subjek pajak. jadi dia ga dapat bupot. di SPT-nya gimana?
Jawaban
tetap diinputkan sebagai penghasilan, nanti jadi PPh KB di SPT Tahunannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/29/000193777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion