Tanya
Untuk karyawan yg dibulan september baru memiliki NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 nya? Apakah bulan2 sebelumnya harus dilakukan pembetulan? mas/mbak pembetulannya disini apakah maksudnya terkait pengenaan tarif? mohon bantuannya
Jawaban
apabila untuk karyawannya kewajiban perpajakan subjektifnya sudah sejak awal tahun, maka: Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (PER-16/PJ/2016 Pasal 20 Ayat 4) lalu untuk SPT sebelumnya, perusahaan tidak perlu melakukan pembetulan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion