faq:2022:09:28:000216654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, mau bertanya, jika ada FPK yang terlanjut dibatalkan, apakah bisa tdk jadi dibatalkan pak/bu? pproval succes, tapi ada keterangan 'faktur telah dikreditkan, lawan transaksi harus membatalkan PM terlebih dahulu'
Jawaban
Ini berarti faktur pajaknya sudah dikreditkan oleh pembeli. Pembeli harus membatalkan fp tsb terlebih dahulu. Untuk fp tersebut jika dibatalkan sepihak dari penjual tidak bisa dan muncul notif seperti itu, artinya fp tersebut belum batal.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000216654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion