faq:2022:09:28:000214089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
erusahaan saya melakukan renovasi ruangan, apakah kami potong PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 kepada vendor, untuk vendor kami memiliki serifikat/sertifikasi dibidang konstruksi
Jawaban
Sepanjang masuk definisi jasa pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh pasal 4 ayat 2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Arahkan WP untuk menentukan masuk atau tidak ke definisi jasa konstruksi
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000214089_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion