faq:2022:09:28:000214082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore taxmin, WP badan thn pertama berdiri melaporkan spt thnn dgn menggunakan tarif umum padahal wp tdk submit pemberitahuan penggunaan tarif umum ke kpp, jika wp diperiksa, apakah wp bisa memilih untuk dikenakan pph final 0,5%? Mohon saran dan aturan pajaknya. Trims https://twitter.com/lee_lz99/status/1574716599344300032
Jawaban
WP baru sepanjang memenuhi pp 23 maka bisa menggunakan pph final PP 23, kecuali melakukan pemberitahuan untuk dikenai tarif umum, dimana pemberitahuan ini lazimnya dilakukan sebelum pelaporan SPT. SPT yg sudah diperiksa, tidak dapat dilakukan pembetulan, klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan silakan konfirmasi kepada tim pemeriksa.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000214082_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion