User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000214082_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore taxmin, WP badan thn pertama berdiri melaporkan spt thnn dgn menggunakan tarif umum padahal wp tdk submit pemberitahuan penggunaan tarif umum ke kpp, jika wp diperiksa, apakah wp bisa memilih untuk dikenakan pph final 0,5%? Mohon saran dan aturan pajaknya. Trims https://twitter.com/lee_lz99/status/1574716599344300032


Jawaban

WP baru sepanjang memenuhi pp 23 maka bisa menggunakan pph final PP 23, kecuali melakukan pemberitahuan untuk dikenai tarif umum, dimana pemberitahuan ini lazimnya dilakukan sebelum pelaporan SPT. SPT yg sudah diperiksa, tidak dapat dilakukan pembetulan, klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan silakan konfirmasi kepada tim pemeriksa.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S E O S
P F B B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ W V L R
 
faq/2022/09/28/000214082_1234.txt · Last modified: (external edit)