faq:2022:09:28:000214077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya bbrp poin terkait PTKP (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008): 1. Istri bercerai & menanung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 2. Suami meninggal & istri menanggung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 3. Wanita single, tp menanggung ortu/adik/kakak, perlu surat ket. dari kecamatan? https://twitter.com/kiaraxya/status/1574678140609187840
Jawaban
1. Tidak perlu 2. Tidak perlu 3. Tidak perlu, tapi perlu diinfokan yg dapat menjadi tanggungan wajib pajak adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Untuk adik/kakak (saudara kandung) merupakan keluarga sedarah ke samping, jadi ga bisa menjadi tanggungan untuk memperoleh tambahan pengurangan PTKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000214077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion