User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000214077_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya bbrp poin terkait PTKP (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008): 1. Istri bercerai & menanung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 2. Suami meninggal & istri menanggung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 3. Wanita single, tp menanggung ortu/adik/kakak, perlu surat ket. dari kecamatan? https://twitter.com/kiaraxya/status/1574678140609187840


Jawaban

1. Tidak perlu 2. Tidak perlu 3. Tidak perlu, tapi perlu diinfokan yg dapat menjadi tanggungan wajib pajak adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Untuk adik/kakak (saudara kandung) merupakan keluarga sedarah ke samping, jadi ga bisa menjadi tanggungan untuk memperoleh tambahan pengurangan PTKP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q O​ K D
Y L M D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X F U J
 
faq/2022/09/28/000214077_1234.txt · Last modified: (external edit)