faq:2022:09:28:000213508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, PT A adalah customer, dan PT B adalah penjual batu bara. Pada saat awal transaksi PT A beli batu bara ke PT B, PT B menyatakan tdk memiliki izin usaha batu bara, sehingga tdk dipungut PPh Ps 22. Namun setelah transaksi trnyata PT B ketauan memiliki surat izin usaha tersebut. Untuk pengenaan PPh Pasal 22 nya seperti apa ya? Terimakasih
Jawaban
jika izin usahanya udah terbit sebelum transaksi jadi terutang ya jess, PMK 34 th 2017. utk masa pajaknya mengikuti saat terutang yaitu ketika melakukan pembelian
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000213508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion