faq:2022:09:28:000212944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Mas/Mbak, mau tanya tentang KMS. Berikut tweet awalnya https://twitter.com/_Opickh/status/1574644271059111936 tempat bangunan berbeda dengan KPP terdaftar, petunjuk pembuatan SSPnya pada Pasal 5 ayat 4 utuk NPWP diisikan hanya 3 digit kode KPP tempat bangunan. - Berarti di ebilling juga diinput NPWP atas 3 digit kode tsb saja walaupun ybs punya NPWP sendiri? - Pelaporan SPT Masa PPN untuk PKP (sesuai Pasal 7 ayat 1) atas SSP dengan NPWP 3 digit kode KPP tempat bangunan bagaimana?
Jawaban
betul dilaporkan dalam spt ppn sesuai petunjuk dalam ND 668 TH 2022. terkait pembuatan billingnya diisi 000-kode kpp, caranya dengan menceklist npwp lain pada saat membuat kode billingnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000212944_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion