faq:2022:09:28:000212943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba wp bertanya mengenai alamat pada FP. jika memang harus masa september maka mengikuti ketentuan per-11/2022 ya ? https://twitter.com/madengakan/status/1574947019210182658
Jawaban
ini wp nya mau batalin trus rekam baru? Kalau rekam baru tgl fakturnya bulan september maka mengikuti ketentuan PER 11 TH 2022. Sebenarnya masih bisa fp pengganti sih kalo casenya wp ini, jadi diinformasikan jg kalau mau menerbitkan FP Pengganti dan merubah alamat, ketentuan alamatnya disesuaikan dengan PER 11 TH 2022 juga ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000212943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion