faq:2022:09:28:000195899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjualan palawija secara eceran. Apakah terutang PPN?
Jawaban
Mas kalo aku cek jenis palawija ini kan banyak ya (kentang, kedelai, jagung dll kalo dari google) jadi jawab normatif aja ya, jika memang tidak disebutkan pada pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP maka sudah menjadi BKP dan terutang PPN nya, namun bisa dicek kembali juga apakah masuk ke pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP atau tidak. Jika masuk maka termasuk obyek PPN namun mendapatkan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000195899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion