User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000195897_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan pemotongan PPh 23 terhadap lawan transaksi, dan ternyata pada saat PPh 23 terhutang lawan transaksi kami memiliki Surat keterangan Bebas (SKB) PPh 23. PPh 23 itu sudah kami setor ke kas negaran dan sudah juga kami lapor. Kami ingin bertanya prosedur apa yang harus kami lakukan untuk minta pengembalian PPh 23 yang sudah kami bayar ke kas negara dan juga dasar peraturannya. in disarankan pembetulan spt dan bupot kan ya mas mbak. lalu untuk pengembalian/pbk bisa keduanya kah?


Jawaban

Iya benar mba, kalo memang SKB nya masih berlaku maka bupot nya dibetulkan saja kemudian nanti lapor pembetulan SPT nya. Untuk pajak yang sudah terlanjur dipotong silakan bisa pengajuan PMK 187/2015, sedangkan untuk pengajuan PBK kembali ke aturan yang selama belum diperhitungkan dalam SPT aja.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q M L H
W᠎ X N A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ F B C H
 
faq/2022/09/28/000195897_1234.txt · Last modified: (external edit)