faq:2022:09:28:000195896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/kiddosku/status/1574682460239327232 @kring_pajak mau tanya… kalau anak sudah punya NPWP sendiri, apa sudah tidak dimasukkan lagi ke SPT orang tuanya? Mas/Mba mau konfirmasi, ini sudah tidak perlu ya termasuk di bagian susunan anggota keluarga?
Jawaban
di jawab normatif sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP PER 36/2015 saja ya, untuk bagian susunan anggota keluarga diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak. Jadi dikembalikan ke wajib pajaknya, apakah anak yang sudah memiliki NPWP sendiri ini masih masuk tanggungan sepenuhnya atau tidak.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000195896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion