Tanya
Saya dapat BPN dari bendaharawan dan dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong ya? Lalu untuk laporan monitoring SPM apakah bisa dipersamakan dengan bukti potong?
Jawaban
sesuai pasal 15 PMK 231/2019 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Namun pada per 17/2021 pasal 6 ayat 2 juga disebutkan bahwa Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tetap dibuat dalam hal f. pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Jadi disarankan bisa untuk tetap meminta bupot unifikasi IP nya juga.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion