Tanya
1. WP Badan yang sudah PKP yang memiliki kegiatan usaha mengimpor Buah dan Sayuran Beku dalam kemasan 1kg tanpa merek, kemudian WP tersebut merubah kemasan menjadi 500gram dengan label (merek) untuk dijual retail, Apakah harus dikenakan PPN?“
Jawaban
Sepanjang PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean, maka terutang PPN. Yang termasuk BKP adalah yang tidak disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 sttd UU No. 07 Tahun 2021. Sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP. untuk informasi lebih lanjut, sampaikan ke WP untuk menunggu aturan turunannya dulu mengenai cara pembuatan FPnya ya. Sebelumnya yg mengatur untuk kebutuhan pokok adalah PMK 99/2020 namun sudah tidak bisa dijadikan panduan karena sudah diubah di pasal 16B uu hpp. Jdi silakan minta wp untuk menunggu aturan turunannya atau penegasan ke kpp. Terkait FP digunggung: bisa disampaikan sesuai pasal 26 ayat (1) dan (2) serta pasal 28 ayat (2) Per-03/202
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion