User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000195610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misal, kita pakai jasa transportasi, tapi kita lewat perantara, jasa transportasi tsb bikin faktur atas pembeli si perantara, lalu perantara nagih ke kita cuma dpp doang. si jasa perantara tidak menagih fee atas jasa perantara. Kalau sistem reimbursement itu engga kena ppn lagi ya? mohon dasar hukumnya


Jawaban

Kalau reimbursement-nya hanya penggantian uangnya saja, tidak ada unsur penyerahan BKP/JKP maka tidak terutang PPN karena sesuai pasal 4A UU PPN stdd UU HPP, uang bukan merupakan objek PPN.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ P J R Q
A J​ S A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W Z R​ Q
 
faq/2022/09/28/000195610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)