faq:2022:09:28:000195610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal, kita pakai jasa transportasi, tapi kita lewat perantara, jasa transportasi tsb bikin faktur atas pembeli si perantara, lalu perantara nagih ke kita cuma dpp doang. si jasa perantara tidak menagih fee atas jasa perantara. Kalau sistem reimbursement itu engga kena ppn lagi ya? mohon dasar hukumnya
Jawaban
Kalau reimbursement-nya hanya penggantian uangnya saja, tidak ada unsur penyerahan BKP/JKP maka tidak terutang PPN karena sesuai pasal 4A UU PPN stdd UU HPP, uang bukan merupakan objek PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000195610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion