faq:2022:09:28:000195608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika pacar memberi saya biaya hidup tiap bulan. apakah itu termasuk pendapatan wajib pajak juga? dan apakah harus di laporkan ?
Jawaban
Karena masih pacar, seharusnya belum menjadi satu kesatuan ekonomis sehingga yang diterima merupakan penghasilan. Bisa dijelaskan secara normatif sesuai definisi penghasilan di pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP. Sepanjang memang masuk ke definisi penghasilan, silakan dilaporkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000195608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion