faq:2022:09:28:000193747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai UU KUP sttd UU HPP, Pasal 8 ayat (1), WP dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. tapi kalau pemeriksaan sudah selesai tetap gabisa dibetulkan SPTnya ya mas mbak?
Jawaban
Benar, kalau sudah di periksa berarti sudah tidak bisa di betulkan lagi SPT nya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193747_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion