faq:2022:09:28:000193746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal kita baru buat NPWP 2022, apa kita bisa lapor SPT 2021 lewat DJP Online selama emang memenuhi syarat subjektif dan objektif sejak 2021?
Jawaban
Kewajiban laporan memang baru muncul sejak subjek pajak tsb menjadi WP (sudah ada NPWP) karena dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi tidak dilarang untuk melakukan pelaporan atas tahun pajak sebelum mendaftar NPWP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion