User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal kita baru buat NPWP 2022, apa kita bisa lapor SPT 2021 lewat DJP Online selama emang memenuhi syarat subjektif dan objektif sejak 2021?


Jawaban

Kewajiban laporan memang baru muncul sejak subjek pajak tsb menjadi WP (sudah ada NPWP) karena dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi tidak dilarang untuk melakukan pelaporan atas tahun pajak sebelum mendaftar NPWP.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U T O S
W P Z F​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y M D N
 
faq/2022/09/28/000193746_1234.txt · Last modified: (external edit)