faq:2022:09:28:000193745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tny, kalau transaksi dg singapur, dalam bentuk services, berdasarkan tax treaty, akan dikenakan pph brp persen? dlm kasus ini, perusahaan saya yg memberikan jasajasa diberikan diindonesia, namun penagihan ke singapur atas income saya, kalau berdasarkan tax treaty, harusnya kena pajak brp?
Jawaban
coba pastikan lagi ini pihak indo yang memberikan jasa ke pihak singapore ? pihak indo dan singapore ini sama sama wp badan kah ? Sama jasa service yang dimaksud disini terkait jasa apa ?
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193745_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion