faq:2022:09:28:000193740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Juni Pembetulan kompensasi ke agustus, lupa belum masukin nilai kompensasi di agustus, tp udah terlanjur bayar, belum lapor sih, gimana ya?
Jawaban
masukin aja nilai kompensasi dari juni nya, nanti bisa bayar lagi sesuai KB yg muncul lalu bukti bayar sebelumnya di Pbk, atau masukin nilai bayar sebelumnya secara full di induk bagian II huruf B
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion