User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193733_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q: Izin bertanya, WP DN bertransaksi sewa ruangan dengan Penyewa dari LN yg tdk berNPWP. Pengenaan PPh Ps 4 ayat (2) nya sudah benar setor sendiri kan ya mba/mas? Namun, penyewa LN sudah terlanjur setor PPH 4(2) ke LHDN (lembaga hasil dalam negeri) di negaranya. Apakah bisa pemotongan pajak indonesia dibayarkan oleh LHDN negara tsb?


Jawaban

#31A: iya bener setor sendiri Je, karena yg memberikan penghasilan bukan pemotong. untuk pertanyaan Apakah bisa pemotongan pajak indonesia dibayarkan oleh LHDN negara tsb, kita gak ngatur sih. yg pasti penyetorannya harus sesuai dengan ketentuan kita. buat billing dulu.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G L Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H Q M N
 
faq/2022/09/28/000193733_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)