faq:2022:09:28:000193732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi di 14 sep, udh dp tapi blm di buat faktur, sekarang ternyata batal. dpnya tidak di kembalikan, perlu buat fp trus batalin?
Jawaban
dijelaskan sesuai per 03 2022 untuk tertib administrasi, ketentuannya buat fp pada saat pembayaran, jadi ttp dilakukan, dan bila batal, silahkan di batalkan fpnya
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion