faq:2022:09:28:000193729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: Jika Customer ada perubahan alamat Kantor Pusat di NPWP per 26 Sep 22. Sedangkan Alamat SKT & SPPKP belum berubah. Apakah alamat pada Faktur Pajak 1 Okt 22 sudah bisa menggunakan alamat baru? Padahal sesuai pasal 6(3) per-11 alamat Faktur Pajak pake SPPKP / SKT? (ini mengikuti PER 11 aja kan ya mas/mbak? atau karena kalo di per 11 pasal 6 ayat 2 diisi sesuai identitas sebenarnya dan di ayat 3 klausulnya “dapat diisi…” jadi boleh pake alamat sebenarnya pembeli?)
Jawaban
seharusnya boleh karena kan sesuai PER 11 tahun 2022 pasal 6 ayat 1 dan 2 harus mencantumkan alamat sesuai SKPKP atau alamat sebenarnya, kalau WP belum mengajukan perubahan silakan bisa segera diajukan perubahan alamatnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion