faq:2022:09:28:000193727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perhitungan pedoman pengkreditan PM yg 1 tahun dg yg lebih dari 1 tahun itu beda nya apa ya?
Jawaban
Bedanya adalah rumus penghitungannya, ditentukan berdasarkan masa manfaat BKP atau JKP nya, cek pasal 4 ayat 2 PMK-78/PMK.03/2010 ada rumus dan penjelasannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion