faq:2022:09:28:000193723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya pak untuk pembuatan faktur pajak 040 kan 10% +11% ya. ini mau lapor PPn , untuk gunggung apakah berlaku seperti itu juga ya pak ? kegiatan usaha kami kan 79120 Jasa Biro Perjalanan Wisata
Jawaban
kalo menggunakan FP seperti biasa, maka pake kode 050, sesuai pMK 71 nah kalo pertanyaannya apakah boleh di gunggung atau tidak, maka di PMK 71 nya tidak di atur, tapi di PMK 18/2021 juga tidak ada yang melarang, sepanjang dia masuk ke dalam PKP Pedagang eceran
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion